Resolusi 2026: Saatnya Hijrah ke Proteksi yang Halal dan Berkah

5 Januari 2026 – Corporate Communication

Tahun 2026 baru saja dimulai. Di minggu pertama bulan Januari ini, lini masa media sosial kita mungkin penuh dengan jargon “New Year, New Me”. Banyak dari kita yang sudah menyusun daftar resolusi: mulai dari rutin berolahraga, pola makan lebih sehat, hingga target karier yang lebih tinggi.

Namun, di tengah semangat perbaikan diri tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang sering terlewatkan “Bagaimana dengan kesehatan spiritual keuangan kita?”

Seringkali kita fokus pada jumlah harta yang ingin dicapai, namun lupa mengecek kualitas keberkahannya. Tahun ini, mari jadikan Hijrah Finansial sebagai resolusi utama. Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah beralih ke proteksi (asuransi) yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Mengapa ini penting? Berikut adalah alasan mengapa tahun 2026 adalah saat yang tepat untuk Anda berhijrah ke asuransi syariah.

  1. Meninggalkan Keraguan: Bebas Riba, Gharar, dan Maysir

Alasan utama banyak masyarakat Muslim ragu memiliki asuransi konvensional adalah adanya tiga unsur yang dilarang dalam muamalah Islam. Asuransi Syariah hadir untuk menghapus keraguan tersebut:

  • Bebas Gharar (Ketidakjelasan): Dalam asuransi syariah, akadnya jelas sejak awal. Anda mengetahui berapa dana yang dialokasikan untuk tabungan, biaya ujrah (upah pengelola), dan dana sosial. Transparansi adalah kunci.
  • Bebas Maysir (Judi/Untung-untungan): Tidak ada konsep “siapa untung siapa rugi” atau transfer of risk (memindahkan risiko) sepihak kepada perusahaan asuransi.
  • Bebas Riba (Bunga): Dana investasi Anda dikelola dalam instrumen-instrumen halal (seperti Sukuk atau saham Syariah), bukan ditempatkan pada instrumen berbunga yang dilarang.

Dengan berhijrah ke asuransi syariah, Anda memastikan setiap rupiah yang Anda keluarkan untuk proteksi keluarga terbebas dari unsur-unsur yang merusak keberkahan harta.

  1. Kekuatan Akad Tabarru’: Niat Menolong Sesama

Inilah perbedaan paling indah antara asuransi syariah dan konvensional. Dalam asuransi syariah, landasannya adalah tolong-menolong (Ta’awun), bukan jual-beli risiko.

Ketika Anda membayar kontribusi (premi), sebagian dana tersebut diniatkan sebagai dana Tabarru’ (dana kebajikan/hibah). Dana ini dikumpulkan dalam satu kolam bersama Peserta lain. Jika ada salah satu peserta yang terkena musibah (sakit atau meninggal dunia), maka dana santunan diambil dari kolam Tabarru’ ini.

Jadi, akadnya bukan “Saya membayar agar perusahaan melindungi saya,” melainkan “Saya bersedekah untuk membantu saudara saya yang mungkin terkena musibah, dan saudara saya pun membantu saya jika saya yang terkena musibah.”

  1. Menjadikan Polis sebagai Ladang Amal Jariyah

Pernahkah Anda membayangkan bahwa membayar asuransi bisa bernilai pahala?

Di sistem konvensional, hubungan antara peserta dan perusahaan adalah transaksional bisnis semata. Namun di asuransi syariah, karena adanya akad Tabarru’, setiap kontribusi yang Anda berikan berpotensi menjadi amal kebaikan.

Bayangkan jika Anda sehat walafiat sepanjang tahun 2026. Dalam asuransi biasa, mungkin Anda merasa uang Anda “hangus”. Namun dalam asuransi syariah, uang Tabarru’ Anda telah “bekerja” membantu meringankan beban peserta lain yang sedang sakit, janda yang ditinggal suaminya, atau anak yatim yang membutuhkan dana pendidikan.

Tanpa disadari, polis asuransi Anda telah menjadi instrumen sedekah rutin yang berjalan otomatis setiap bulan.

Tahun 2026 adalah lembaran baru. Pastikan ketenangan hati Anda bukan hanya karena memiliki perlindungan finansial, tetapi juga karena keyakinan bahwa perlindungan tersebut diperoleh dengan cara yang diridhoi Allah SWT.

Mari sempurnakan ikhtiar, sucikan harta, dan raih keberkahan bersama Asuransi Syariah.


Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65