Merupakan produk asuransi jiwa kumpulan syariah dengan unsur tolong menolong antara peserta asuransi dalam menangguangi risiko finansial akibat musibah kecelakan
MANFAAT ASURASNSI
Risiko A : Apabila Peserta Meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka penerima manfaat melalui pemegang Polis akan menerima Santunan Meninggal Dunia sebesar Manfaat Asuransi dan keikutsertaan asuransi berakhir.
Risiko B : Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap total dalam Masa Asuransi, maka Kepada penerima Manfaat melalui Pemegang Polis dibayarkan Santunan kecelakaan sebesar manfaat asursansi dan keikutsertaan asuransi berakhir. Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap sebagian dalam masa Asuransi, maka kepada penerima Manfaat melalui Pemegang Polis dibayarkan santunan kecelakaan sebesar prosentase tertentu (dengan maksimal 100% dari Manfaat asuransi) dan keikutsertaan asuransi berakhir.
Risiko D : Apabila Peserta mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit dalam Masa Asuransi, maka kepada penerima Manfaat melalui Pemegang Polis dibayarkan penggantian biaya peserta yang mengalami perawatan oleh dokter atau rumah sakit sebesar kuitanti dengan jumlah maksimal 10% dari manfaat asuransi selama masa asuransi.