FAQ

Tujuan dalam asuransi syariah adalah untuk menjaga dana yang sudah dimilik saat ini dan juga untuk menjaga diri terhadap potensi kehilangan dana di masa depan prinsip syariah.

Syariah Islam hakikatnya adalah semua ketentuan ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosulullullah SAW. Ajaran Islam sangat luas yang secara garis besar dapat dikelompokkan antara lain menyangkut Aqidah, Ibadah dan akhlaq. Aqidah berhubungan dengan keimanan, sedang ibadah terkait dengan peribadatan, serta akhlaq tentang adab, baik dan buruk, yang mengatur perbuatan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan makhluk lain.
Lalu, bagaimana hubungan syariah Islam itu dengan asuransi syariah? Asuransi Syariah termasuk bagian dari ajaran Islam dalam aspek ibadah, lebih tepatnya disebut muamalah, yang mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosialnya. Asuransi syariah itu salah satu bentuk implementasi ajaran Islam khususnya tolong-menolong yang dikelola secara modern untuk memberikan santunan serta merencanakan keuangan di masa depan.
Mengapa harus asuransi syariah?
Asuransi syariah dirancang berdasarkan nilai-nilai Islam sebagai wujud ibadah kita kepadaAllah SWT. Artinya, ketika seseorang berasuransi dengan membeli produk asuransi syariah maka hakikatnya kita menjalankan ajaran dan nilai-nilai Islam dalam bentuk tolong menolong, sehingga dengan mengamalkan nilai-nilai Islam itu diharapkan hidup kita mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

  1. Adanya kesepakatan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara para peserta.
  2. Dipenuhi prinsip keadilan (adil) dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul).
  3. Perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru’
  4. Tidak mengandung hal-hal yang tidak diharamkan seperti ketidak pastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiyaan (Zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.

Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan hukum tertentu.
Dalam polis asuransi syariah, bentuk akad yang digunakan adalah akad
tabarru’ dan tijarah.

 Akad Tabarru’
adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial  (non profit oriented)
Akad Tabarru’ pada asuransi syariah adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Fatwa no 53/DSC-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada asuransi dan reasuransi syariah.

Akad Tijarah
adalah akad yang dilakukan dengan tujuan komersial  (profit oriented.)
Akad Tijarah yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad wakalah bil ujrah yaitu akad pemberi kuasa dari peserta keapda perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).

Produk Asuransi Perorangan

1. Mitra Iqra Plus:

  • Produk  asuransi  jiwa  perorangan syariah, gabungan antara unsur tabungan untuk tujuan pendidikan dan tolong menolong  antar  Peserta  asuransi  dalam  menanggulangi risiko finansial akibat meninggal dunia.

2. Mitra Mabrur Plus:

  • Produk  asuransi  jiwa  perorangan syariah, gabungan antara unsur tabungan untuk tujuan beribadah Haji dan tolong menolong  antar  Peserta  asuransi  dalam  menanggulangi risiko finansial akibat meninggal dunia.

3. Mitra Bp Link Syariah:

  • Asuransi jiwa syariah yang memberikan proteksi meninggal dunia dan investasi, dimana Pemegang Polis secara langsung terlibat dalam investasi dengan menentukan sendiri jenis investasinya.

4. AJSB Assalam Family :

  • Asuransi jiwa berbasis mikro untuk seluruh anggota keluarga selama satu tahun dengan premi sangat terjangkau.

 

Produk Asuransi Kumpulan

1.Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Tetap :

  • Produk asuransi kredit dengan pembayaran manfaat sesuai nilai pinjaman ketika terjadi risiko meninggal dunia.

2. Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurun Proporsional :

  • Produk asuransi kredit dengan pembayaran manfaat secara menurun proporsional sesuai sisa kredit ketika terjadi risiko meninggal dunia.

3. Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurun Majemuk :

  • Produk asuransi kredit dengan pembayaran manfaat secara menurun sesuai sisa kredit yang diperjanjikan dalam akad kredit ketika terjadi risiko meninggal dunia.

4. Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri :

  • Asuransi kumpulan yang memberikan manfaat sesuai uang pertanggungan ketika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan.

5. Mitra Ekawarsa :

  • Asuransi kumpulan yang memberikan manfaat sesuai uang pertanggungan ketika terjadi risiko meninggal dunia dikarenakan sebab apapun.

Kontribusi dibayarkan sesuai dengan besar dan jadwal pembayaran Kontribusi.

Berhentinya membayar Kontribusi mengakibatkan:

  1. Untuk produk asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan, maka polis menjadi batal.
  2. Untuk produk asuransi yang memiliki unsur tabungan, maka polis berpotensi menjadi batal.

Saldo Dana Investasi Pemegang Polis, jika ada.

Untuk Pemegang Polis dapat dialihkan dengan merujuk kepada ketentuan Perusahaan, sedangkan untuk Peserta tidak dapat dialihkan karena atas peserta tersebutlah dasar asuransi ditetapkan.

Penerima Manfaat yang ditunjuk Pemegang Polis dan namanya tercantum dalam Polis.

Seseorang yang memiliki insurable interest dengan Peserta.

Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke Pelayanan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai). Jika polis Anda hilang/rusak karena bencana alam, kebakaran, dll, segera laporkan ke pelayanan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera terdekat dengan membawa surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bencana tersebut, atau menghubungi Customer Service kami yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis di No Telepon : 021-2700206 / 021-2700209

Agen Asuransi, Kantor Pelayanan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera terdekat atau Customer Service PT Asuransi Jiwa Syariah bumiputera pada 021-2700206 / 021-2700209.

Bapak/Ibu tentu bisa mendapatkan informasi mengenai polis atau produk PT Asuransi jiwa Syariah Bumiputera melalui Agen Asuransi, Kantor Pelayanan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera terdekat atau Customer Service  kami siap membantu Anda di nomor telepon 021-2700206 / 021-2700209. Terimakasih telah menjadikan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera sebagai mitra perencanaan keuangan Bapak/Ibu.


Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65