AJSB Assalam Family

Produk asuransi ini merupakan pruduk asuransi jiwa syariah dengan unsur tolong menolong antara peserta asuransi dalam mengurangi risiko finansial akibat musibah kematian.

DEFINISI

  1. Anak adalah Anak kandung dari pemagang Polis/Pasangan yang belum pernah menikah dan tercantum dalam Kartu Keluarga Pemegang Polis
  2. Pasangan adalah Suami/Istri yang sah dari Pemegang Polis 
  3. Pemegang Polis adalah orang yang mengikatkan dari berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan untuk mendapat perlindungan dan pengelolaan resiko atas dirinya/peserta lain 
  4. Peserta adalah seluruh anggota keluarga yang terdiri dari Suami, Istri dan Anak , yang tercantum dalam Kartu Keluarga pada saat penentuan asuransi dan terdaftar dalam polis.

MANFAAT ASURANSI

  1. Apabila Peserta meniggal dunia dalam masa asuransi, kepada penerima Manfaat dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai plan yang di pilih sebagai berikut 
  2. Apa bila peserta hidup sampai akhir masa asuransi

PESERTA

  1. Peserta adalah seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang terditi dari Suami, Istri dan anak yang belum menikah dan tercantum dalam polis.
  2. Pesertsa dalam keadaan sehat

Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65