I. Pembayaran Kontribusi berdasarkan Pasal 12 SSUP
1. Pembayaran Kontribusi dilakukan secara penuh sebelum atau pada tanggal jatuh tempo kepada Perusahaan, dan pembayaran dapat dilakukan di kantor kantor Perusahaan atau di kantor lain yang ditunjuk oleh Perusahaan.
2. Jika Kontribusi dibayar dengan cek/giro bilyet, maka Kontribusi dianggap lunas setelah cek/giro bilyet itu dapat diuangkan.
3. Jika Kontribusi dibayar melalui transfer bank maka Kontribusi akan dianggap lunas apabila dana sudah diterima penuh dalam rekening Perusahaan.
4. Seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan pembayaran Kontribusi menjadi bebanPemegang Polis.
5. Perusahaan tidak berkewajiban melakukan penagihan Kontribusi karena pembayaran Kontribusi merupakan kewajiban Pemegang Polis.
6. Besar Kontribusi dan cara bayarnya tercantum dalam Rincian Polis Syariah.