PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serahkan Klaim Rp. 150,8 Juta Kepada PT BPRS PNM Patuh Beramal
PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera kembali memenuhi kewajibannya dengan membayarkan klaim dengan total Rp. 150,8 kepada PT BPRS PNM Patuh Beramal atas nama Puji Hartono. PT BPRS PNM Patuh Beramal mengikuti program asuransi Mitra Ta’awun Pembiayaan Manfaat Menurun Proporsional. Agency Director Mataram Elly Puspitasari menyerahkan klaim kepada PT BPRS PNM Patuh Beramal pada 5 Agustus 2019.
Pembayaran klaim ini merupakan bukti bahwa PT Asuransi jiwa Syariah Bumiputera memegang komitmennya dan menepati janji untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemegang polis asuransi di PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.