MITRA BP-LINK SYARIAH

Masa Depan Cerah Dengan Investasi dan Proteksi Maksimal
Mitra BP-Link (Bumiputera Link) Syariah merupakan program asuransi jiwa syariah berbasis investasi syariah dengan pengembangan dana investasi yang maksimal, fleksibel dan dikelola oleh manajer investasi profesional serta alternatif perlindungan tambahan sesuai kebutuhan anda. Mulai dari asuransi jiwa, rawat inap, pengobatan 53 penyakit kritis (critical illness) sampai jaminan apabila anda tidak produktif.

MANFAAT AWAL :

  1. Untuk Cara Bayar Reguler: sekurang-kurangnya senilai mana yang lebih besar di antara Rp 7.500.000 atau 5 kali kontribusi dasar tahunan.
  2. Untuk Cara Bayar Tunggal: sekurang-kurangnya sebesar mana yang lebih besar di antara Rp 15.000.000 atau 125% dari kontribusi dasar Tunggal”

MANFAAT :

  1. Jika peserta meninggal dunia selama kontrak asuransi berlangsung, maka ahli waris akan menerima santunan 100% MA dan nilai saldo investasi.
  2. Apabila peserta hidup hingga kontrak asuransi berakhir, pemegang polis akan menerima nilai saldo investasi.
  3. Jika mengambil asuransi tambahan (rider) maka memperoleh manfaat tambahan sesuai dengan asuransi tambahan yang dipilih.

PILIHAN ASURANSI TAMBAHAN (RIDER) :

  1. Cara bayar Kontribusi Reguler:
    • Mitra 53 CIA Syariah (Critical illness Acceleration)
    • Mitra 53 CiWP Syariah (Critical illnes Waver of Premium)
    • Mitra Cash Plan Syariah
    • Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri
    • Mitra WoP Syariah (Waver of Premium)
  1. Cara bayar KontribusiTunggal:
    • Mitra 53 CIA Syariah (Critical illness Acceleration)
    • Mitra Cash Plan Syariah
    • Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri

Kontribusi Terjangkau :

  1. Kontribusi dapat dibayarkan secara reguler (tahunan, Semester, triwulan, Bulanan) dan tunggal.
  2. Minimal kontribusi dasar reguler Rp 250.000,- per bulan
  3. Minimal setoran awal kontribusi tunggal Rp 50.000.000,-
  4. Kontribusi dibayarkan melalui transfer dan ATM.

Penambahan Dana Investasi Sewaktu-waktu (Top Up Irreguler) Minimal Rp 500.000,- untuk setiap jenis investasi.

Biaya

  1. Ujrah akuisisi kontribusi dasar reguler : tahun pertama 85%; tahun kedua 50%; tahun ketiga 30%; tahun keempat dan kelima 15% dari kontribusi dasar.
  2. Ujrah akuisisi kontribusi dasar tunggal atau kontribusi top Up sebesar 6%.
  3. Ujrah administrasi dibebankan setiap bulan sebesar Rp. 25.000 untuk kontribusi reguler dan Rp. 10.000 untuk kontribusi tunggal.
  4. Iuran Tabarru’ dibebankan setiap bulan yang besarnya berdasarkan usia peserta dan jumlah Manfaat Awal (MA).
  5. Ujrahpengelolaan investasi maksimal 3% pertahun.
  6. Bebas ujrah untuk dua kali pengalihan jenis investasi dalam setahun polis, pengalihan selanjutnya dikenakan ujrah 2,5% dari dana dialihkan.
  7. Bebas ujrah untuk dua kali penarikan dana investasi dalam setahun polis, penarikan selanjutnya dikenakan ujrah 1,25% dari dana yang ditarik.
  8. Ujrah polis Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Pengelolaan Dana

  1. Kegiatan investasi dana tabarru’ menggunakan akad mudharabah.
  2. Jika ada Surplus Underwriting, setiap tahun dibagikan nisbah dana tabarru’ dengan komposisi : 50% kembali ke Dana Tabarru’, 30% ke Peserta dan 20% ke Badan.
  3. Pengelolaan dana investasi menggunakan akad wakalah bil ujrah.

Pilihan Jenis Investasi

  1. BP-Link Dana Prestasi Syariah IDR investasi ini bertujuan untuk mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai dengan syariah. Alokasi investasi 40% – 100% pada Efek Sukuk dan sebesar 0%-60 pada Efek Pasar Uang Syariah.
  2. BP-Link Dana Terpadu Syariah IDR Investasi ini bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti syariah Islam. Alokasi investasi 25% – 75% dalam Efek Ekuitas dan 25% – 75% dalam Efek Sukuk dan Instrumen Pasar Uang dengan mengikuti Syariah Islam.
  3. BP-Link Dana Ekuitas Syariah IDR Investasi ini bertujuan untuk memberikan pertumbuhan yang maksimal dalam jangka panjang kepada pemegang Unit Penyertaan melalui mayoritas investasi pada Efek bersifat ekuitas yang masuk dalam Daftar Efek Syariah. Alokasi investasi 80% – 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, 0% – 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, 0% – 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah.
  4. BP-Link Dana Likuid Syariah IDR Investasi ini bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Syariah Pasar Uang dan atau Efek Syariah Pendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari satu tahun. Alokasi investasi sebesar 0% – 100% pada Instrumen Syariah Pasar Uang dalam negeri antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Pendapatan Tetap berbasis syariah yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Pendapatan Tetap berbasis syariah yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal-hal Penting :

  1. Investasi dilakukan pada instrumen pasar uang dan pasar modal yang mengikuti peraturan pengelolaan investasi pasar uang dan pasar modal serta peraturan pengelolaan asuransi jiwa syariah.
  2. Pemegang polis menanggung risiko investasi atas jenis investasi yang dipilih sehingga besar manfaat Polis bergantung pada kinerja investasi (meningkat/menurun) dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi manfaat polis.
  3. Penarikan seluruh dana investasi sebelum usia polis mencapai 3 (tiga) tahun dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  4. Dasar penilaian dana didasarkan atas Net Aktiva Bersih (NAB) yang dikeluarkan Manajer Investasi (MI) dan frekuensi penilaian dana dihitung dan diinformasikan setiap hari kerja bursa. Informasi disampaikan melalui situs website PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.

Disclaimer

  1. Kinerja investasi subdana tidak dijamin akan sama dengan historikal kinerja yang telah berjalan.
  2. Nilai manfaat dapat lebih kecil dari nilai dana yang diinvestasikan, tergantung pada ada atau tidaknya bagian manfaat yang dijamin.

Anda Berminat?

  1. Anda berhak menjadi pemegang polis Mitra BP-Link Syariah, jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun.
  2. Masa pembayaran kontribusi dapat lebih pendek dari masa asuransi dengan minimal masa pembayaran kontribusi adalah 5 tahun.

Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65