Produk asuransi ini merupakan pruduk asuransi jiwa syariah dengan unsur tolong menolong antara peserta asuransi dalam mengurangi risiko finansial akibat musibah kematian.
DEFINISI
- Anak adalah Anak kandung dari pemagang Polis/Pasangan yang belum pernah menikah dan tercantum dalam Kartu Keluarga Pemegang Polis
- Pasangan adalah Suami/Istri yang sah dari Pemegang Polis
- Pemegang Polis adalah orang yang mengikatkan dari berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan untuk mendapat perlindungan dan pengelolaan resiko atas dirinya/peserta lain
- Peserta adalah seluruh anggota keluarga yang terdiri dari Suami, Istri dan Anak , yang tercantum dalam Kartu Keluarga pada saat penentuan asuransi dan terdaftar dalam polis.
MANFAAT ASURANSI
- Apabila Peserta meniggal dunia dalam masa asuransi, kepada penerima Manfaat dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai plan yang di pilih sebagai berikut
- Apa bila peserta hidup sampai akhir masa asuransi
PESERTA
- Peserta adalah seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang terditi dari Suami, Istri dan anak yang belum menikah dan tercantum dalam polis.
- Pesertsa dalam keadaan sehat