Merupakan produk asuransi jiwa kumpulan syariah dengan unsur tolong menolong antara peserta asuransi dalam menanggulangi risiko finansial akibat musibah kecelakaan.
MANFAAT ASURANSI
- Apabila Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi, maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan santunan asuransi sebesar sisa pokok pembiayaan yang menurun secara majemuk dan keikutsertaan asuransi berakhir.
- Apabila Peserta hidup sampai akhir masa asuransi maka tidak ada pembayaran apapun