Menjaga 5 Hal Pokok (Maqashid Syariah) Lewat Perencanaan Keuangan yang Matang

Corporate Communication – 21 Juli 2026

Perencanaan keuangan sering kali dipahami sebatas bagaimana mengatur pemasukan, pengeluaran, tabungan, dan investasi. Padahal, dalam perspektif Islam, pengelolaan harta memiliki tujuan yang lebih luas. Keuangan yang sehat bukan hanya tentang seberapa banyak kekayaan yang dimiliki, tetapi juga bagaimana harta diperoleh, dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan untuk menghadirkan kemaslahatan.

Salah satu kerangka penting dalam memahami tujuan syariat Islam adalah Maqashid Syariah. Secara umum, konsep ini menjelaskan tujuan-tujuan utama syariat dalam menjaga kemaslahatan manusia. Lima hal pokok yang sering dikenal sebagai al-dharuriyyat al-khams adalah menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan atau keluarga (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Menariknya, kelima aspek tersebut memiliki hubungan erat dengan bagaimana seseorang merencanakan keuangannya. Perencanaan keuangan yang matang dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga keberlangsungan hidup, melindungi keluarga, mengembangkan kualitas diri, serta mengelola harta secara bertanggung jawab.

Apa Itu Maqashid Syariah?

Maqashid Syariah secara sederhana dapat dipahami sebagai tujuan dan hikmah yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam demi terciptanya kemaslahatan dan perlindungan bagi manusia.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, termasuk keuangan, konsep ini mengajarkan bahwa harta bukanlah tujuan akhir. Harta merupakan amanah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjalankan kewajiban, membantu keluarga, mengembangkan potensi diri, dan memberikan manfaat bagi sesama.

Karena itu, perencanaan keuangan dalam perspektif syariah tidak hanya berorientasi pada akumulasi kekayaan. Lebih dari itu, perencanaan keuangan diarahkan agar seseorang dapat menjalani kehidupan secara lebih tertata, mengantisipasi risiko, memenuhi kebutuhan masa depan, dan menjaga amanah harta dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

  1. Menjaga Agama (Hifz al-Din)

Aspek pertama yang dijaga adalah agama. Dalam kehidupan seorang Muslim, kondisi finansial yang sehat dapat membantu seseorang menjalankan kewajiban agama dan aktivitas ibadah dengan lebih baik.

Perencanaan keuangan dapat dimulai dengan memastikan bahwa sumber pendapatan berasal dari aktivitas yang halal serta pengeluaran dikelola secara bijaksana. Seorang Muslim juga perlu mengalokasikan sebagian hartanya untuk zakat, infak, sedekah, dan berbagai bentuk kebaikan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Perencanaan yang baik juga membantu seseorang menghindari kondisi keuangan yang tidak sehat, seperti utang konsumtif yang berlebihan atau transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, menjaga keuangan bukan sekadar untuk mencapai kenyamanan materi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

  1. Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)

Kesehatan dan keselamatan jiwa merupakan bagian penting dalam Maqashid Syariah. Dalam kehidupan modern, risiko kesehatan dan kecelakaan dapat menimbulkan dampak finansial yang besar bagi individu maupun keluarga.

Karena itu, perencanaan keuangan perlu mempertimbangkan kebutuhan kesehatan dan perlindungan terhadap risiko. Dana darurat, tabungan kesehatan, jaminan kesehatan, serta perlindungan berbasis syariah dapat menjadi bagian dari strategi pengelolaan risiko sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam materi literasi perencanaan keuangannya juga menekankan pentingnya mengantisipasi risiko kehidupan yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Risiko seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia dapat mengganggu kondisi keuangan yang sebelumnya telah direncanakan. Karena itu, risiko perlu diantisipasi melalui langkah perlindungan yang tepat.

Dalam konteks asuransi syariah, prinsip sharing of risk atau berbagi risiko menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk memberikan perlindungan finansial berdasarkan prinsip saling tolong-menolong (ta’awun).

  1. Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql)

Islam memberikan perhatian besar terhadap pengembangan akal dan ilmu pengetahuan. Dalam konteks finansial, menjaga akal dapat diwujudkan melalui peningkatan literasi keuangan dan kemampuan mengambil keputusan secara bijak.

Seseorang yang memiliki pemahaman keuangan yang baik akan lebih mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan, memahami risiko investasi, mengenali produk keuangan yang sesuai, serta menghindari keputusan finansial yang berpotensi merugikan.

Perencanaan keuangan yang matang juga mendorong seseorang untuk tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan yang tidak realistis. OJK secara konsisten mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menggunakan produk dan layanan keuangan serta dapat mengambil keputusan secara lebih bijak.

Dalam perspektif syariah, hal ini juga berarti memastikan bahwa keputusan keuangan dibuat berdasarkan pengetahuan, pertimbangan yang rasional, serta memperhatikan aspek halal dan haram.

  1. Menjaga Keturunan dan Keluarga (Hifz al-Nasl)

Keluarga merupakan salah satu alasan utama mengapa perencanaan keuangan menjadi penting. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga sesuai dengan kemampuannya, baik kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan jangka panjang.

Perencanaan keuangan keluarga dapat mencakup dana pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, tempat tinggal, persiapan pernikahan, hingga persiapan masa pensiun. Dengan perencanaan yang baik, keluarga dapat memiliki arah finansial yang lebih jelas dan tidak mudah terguncang ketika menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

Menjaga keluarga juga berarti mempersiapkan keberlangsungan finansial apabila pencari nafkah mengalami risiko yang tidak terduga. Karena itu, perlindungan jiwa dan kesehatan dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan keluarga, tentunya dengan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip syariah.

Selain itu, perencanaan harta untuk masa depan juga perlu memperhatikan aspek warisan. Al-Qur’an memberikan ketentuan mengenai pembagian harta warisan dan hak ahli waris. Dalam QS. An-Nisa ayat 7, Allah SWT berfirman:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا

Artinya:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa harta peninggalan memiliki hak-hak yang perlu diperhatikan. Karena itu, perencanaan keuangan keluarga juga sebaiknya mempertimbangkan pengelolaan aset, kewajiban, dan persiapan peninggalan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan bagi keluarga di kemudian hari.

  1. Menjaga Harta (Hifz al-Mal)

Aspek kelima adalah menjaga harta. Inilah bagian yang paling langsung berkaitan dengan perencanaan keuangan.

Menjaga harta bukan berarti sekadar mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya. Harta perlu diperoleh melalui cara yang halal, dikelola dengan bijaksana, dilindungi dari risiko, serta dimanfaatkan untuk tujuan yang memberikan manfaat.

Dalam praktiknya, menjaga harta dapat dilakukan melalui beberapa langkah:

  • Membuat anggaran pemasukan dan pengeluaran.
  • Membangun dana darurat sesuai kebutuhan.
  • Mengelola utang secara bijaksana.
  • Menyiapkan perlindungan terhadap risiko finansial.
  • Memilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan prinsip syariah.
  • Menyiapkan kebutuhan jangka panjang, termasuk pendidikan dan pensiun.
  • Melakukan evaluasi keuangan secara berkala.
  • Menghindari investasi ilegal dan penawaran yang tidak masuk akal.

OJK menjelaskan bahwa perencanaan keuangan mencakup penentuan tujuan, proyeksi kebutuhan masa depan, serta pengelolaan keuangan agar berbagai kebutuhan dapat terpenuhi. Perencanaan tersebut juga perlu mempertimbangkan profil risiko dan perlindungan terhadap berbagai risiko kehidupan.

Dengan demikian, menjaga harta dalam perspektif Maqashid Syariah bukan hanya tentang meningkatkan aset, tetapi juga memastikan bahwa harta tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Menghubungkan Maqashid Syariah dengan Perencanaan Keuangan

Jika dirangkum, hubungan antara lima tujuan pokok Maqashid Syariah dan perencanaan keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:

Maqashid Syariah

Relevansi dalam Perencanaan Keuangan

Menjaga Agama (Hifz al-Din)

Mengelola pendapatan dan pengeluaran sesuai prinsip syariah serta memenuhi kewajiban sosial-keagamaan

Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)

Menyiapkan dana kesehatan dan perlindungan terhadap risiko kehidupan

Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql)

Meningkatkan literasi keuangan dan mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan

Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl)

Menyiapkan kebutuhan keluarga, pendidikan anak, dan keberlangsungan finansial

Menjaga Harta (Hifz al-Mal)

Mengelola, melindungi, mengembangkan, dan mendistribusikan harta secara bertanggung jawab

Dari sini terlihat bahwa perencanaan keuangan yang baik sebenarnya memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar menghitung pemasukan dan pengeluaran.

Langkah Praktis Memulai Perencanaan Keuangan Berbasis Maqashid Syariah

Untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat memulai dari beberapa langkah sederhana.

Pertama, tentukan tujuan keuangan.
Pisahkan tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang. Misalnya, dana darurat, biaya pendidikan, pembelian rumah, persiapan pensiun, atau persiapan warisan.

Kedua, evaluasi kondisi keuangan saat ini.
Catat seluruh pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban. Dari sini, seseorang dapat mengetahui kondisi keuangan secara lebih objektif.

Ketiga, prioritaskan kebutuhan.
Bedakan kebutuhan pokok, kebutuhan penting, dan keinginan. Hindari pengeluaran yang tidak memberikan manfaat jangka panjang jika kondisi keuangan belum memadai.

Keempat, siapkan perlindungan terhadap risiko.
Risiko kesehatan, kecelakaan, kehilangan pendapatan, dan meninggal dunia dapat memberikan dampak besar bagi keluarga. Perlindungan finansial perlu disiapkan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Kelima, pilih instrumen keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Pastikan produk yang digunakan memiliki mekanisme dan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku.

Keenam, lakukan evaluasi secara berkala.
Kondisi keuangan dapat berubah seiring perubahan pendapatan, kebutuhan keluarga, kondisi ekonomi, maupun tujuan hidup. Karena itu, rencana keuangan perlu ditinjau dan disesuaikan secara berkala.

Maqashid Syariah mengajarkan bahwa syariat hadir untuk menjaga kemaslahatan manusia. Dalam konteks finansial, prinsip tersebut dapat menjadi landasan untuk melihat harta secara lebih menyeluruh: bukan sekadar sesuatu yang dikumpulkan, tetapi amanah yang harus dikelola dengan baik.

Perencanaan keuangan yang matang dapat menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan pengelolaan yang terencana, seseorang tidak hanya berusaha mencapai kondisi finansial yang sehat, tetapi juga mempersiapkan kehidupan yang lebih aman bagi dirinya dan keluarganya.

Pada akhirnya, tujuan perencanaan keuangan bukan hanya tentang “berapa banyak harta yang berhasil dikumpulkan”, tetapi juga “seberapa besar harta tersebut mampu memberikan manfaat dan menjaga keberlangsungan kehidupan”.

Dengan prinsip syariah sebagai landasan, perencanaan keuangan dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk membangun kehidupan yang lebih tertata, penuh kebermanfaatan, dan berorientasi pada kemaslahatan dunia maupun akhirat.

Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Buku Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi – Buku 9: Perencanaan Keuangan.
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), materi dan program literasi keuangan serta perlindungan konsumen.
  3. Al-Qur’an, QS. An-Nisa ayat 7 tentang hak atas harta peninggalan.
  4. Al-Qur’an, QS. An-Nisa ayat 11–12 tentang ketentuan pembagian warisan.
  5. Otoritas Jasa Keuangan, Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017).

*PT AJSB berizin dan diawasi oleh OJK


Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65