Corporate Communication – 26 Agustus 2026
Mengelola keuangan bukan hanya tentang bagaimana memperoleh pendapatan, tetapi juga bagaimana menggunakan dan membelanjakannya secara bijak. Dalam Islam, harta merupakan amanah yang perlu dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, tanpa berlebihan maupun bersikap terlalu kikir.
Salah satu perilaku yang perlu dihindari dalam pengelolaan keuangan adalah israf, yaitu sikap berlebih-lebihan. Dalam kehidupan sehari-hari, israf dapat tercermin melalui kebiasaan membeli sesuatu secara berlebihan, mengikuti gaya hidup di luar kemampuan, atau mengeluarkan uang tanpa mempertimbangkan manfaat dan prioritas.
Islam mengajarkan bahwa penggunaan harta seharusnya dilakukan secara seimbang. Dengan demikian, menghindari israf bukan berarti tidak boleh menikmati hasil kerja, melainkan memastikan bahwa harta digunakan secara tepat, bermanfaat, dan sesuai dengan kemampuan.
Memahami Israf dalam Pengelolaan Keuangan
Secara umum, israf berarti melampaui batas kewajaran. Dalam konteks keuangan, israf dapat terjadi ketika seseorang membelanjakan harta secara berlebihan atau menggunakan sesuatu melebihi kebutuhan dan kemampuan.
Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Wa kulū wasyrabū wa lā tusrifū, innahū lā yuḥibbul-musrifīn.
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A’raf: 31)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap perilaku berlebihan. Meskipun konteks ayat berbicara mengenai makan dan minum, prinsip untuk menghindari sikap berlebihan dapat menjadi pedoman dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola pengeluaran.
Dalam keuangan, prinsip tersebut dapat diterapkan dengan mempertimbangkan apakah suatu pengeluaran benar-benar dibutuhkan, apakah sesuai dengan kemampuan, dan apakah memberikan manfaat yang sepadan.
Islam Mengajarkan Keseimbangan dalam Membelanjakan Harta
Islam tidak mengajarkan seseorang untuk hidup berlebihan, tetapi juga tidak menganjurkan untuk menjadi kikir. Prinsip yang ditekankan adalah keseimbangan.
Allah SWT berfirman:
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Walladzīna idzā anfaqū lam yusrifū wa lam yaqturū wa kāna baina dzālika qawāmā.
“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.”
(QS. Al-Furqan: 67)
Ayat ini memberikan gambaran yang jelas mengenai prinsip keseimbangan dalam menggunakan harta. Pengeluaran tidak seharusnya dilakukan secara berlebihan, tetapi juga tidak sampai mengabaikan kebutuhan yang memang penting.
Dalam kehidupan finansial, prinsip ini dapat diterapkan dengan membagi pendapatan secara proporsional untuk kebutuhan sehari-hari, kewajiban, tabungan, perlindungan finansial, investasi, serta berbagi kepada sesama.
Israf dan Tabzir: Sama-sama Perlu Dihindari
Selain israf, Islam juga mengenal istilah tabzir, yaitu menghambur-hamburkan harta secara sia-sia. Keduanya memiliki keterkaitan dalam perilaku konsumsi, meskipun memiliki penekanan yang berbeda.
Allah SWT berfirman:
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Wa āti dzal-qurbā ḥaqqahū wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubadzdzir tabdzīrā. Innal-mubadzdzirīna kānū ikhwānas-syayāṭīn, wa kānas-syayṭānu lirabbihī kafūrā.
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat kufur kepada Tuhannya.”
(QS. Al-Isra’: 26–27)
Ayat ini mengingatkan bahwa harta sebaiknya digunakan untuk sesuatu yang memiliki manfaat dan tujuan yang baik, bukan dihamburkan tanpa pertimbangan. Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan uang, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, dan dampak pengeluaran tersebut terhadap kondisi keuangan.
Israf Bisa Dimulai dari Pengeluaran Kecil
Perilaku boros tidak selalu muncul dalam bentuk pembelian yang besar. Pengeluaran kecil yang dilakukan berulang kali juga dapat memberikan dampak terhadap kondisi keuangan.
Misalnya, terlalu sering membeli makanan karena keinginan, berbelanja barang yang sebenarnya belum diperlukan, berlangganan layanan yang jarang digunakan, atau membeli barang hanya karena sedang mengikuti tren dan promosi.
Jika dilakukan terus-menerus, pengeluaran tersebut dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting. Dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk tabungan, dana darurat, investasi, perlindungan finansial, maupun kebutuhan keluarga akhirnya habis untuk konsumsi yang kurang prioritas.
Karena itu, menghindari israf dapat dimulai dari kebiasaan sederhana: berpikir sebelum membeli dan menentukan apakah pengeluaran tersebut benar-benar diperlukan.
Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
Salah satu cara untuk menghindari pengeluaran berlebihan adalah dengan membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
Kebutuhan merupakan sesuatu yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan secara layak, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kewajiban lainnya. Sementara itu, keinginan lebih berkaitan dengan sesuatu yang memberikan kenyamanan atau kepuasan tambahan.
Tidak semua keinginan harus dihindari. Namun, keinginan sebaiknya ditempatkan setelah kebutuhan utama terpenuhi dan disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Dengan memahami perbedaan tersebut, seseorang dapat menentukan skala prioritas dan menghindari keputusan finansial yang hanya didorong oleh keinginan sesaat.
Membuat Anggaran sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Menghindari israf akan lebih mudah jika disertai dengan perencanaan keuangan yang baik. Salah satunya melalui pembuatan anggaran.
Anggaran membantu seseorang mengetahui jumlah pendapatan, kebutuhan rutin, kewajiban, serta dana yang dapat dialokasikan untuk tujuan keuangan lainnya.
Dengan anggaran, seseorang juga dapat mengevaluasi ke mana saja uang digunakan. Jika terdapat pengeluaran yang tidak memberikan manfaat atau terlalu besar dibandingkan kemampuan, pengeluaran tersebut dapat dikurangi.
Perencanaan seperti ini sejalan dengan prinsip Islam untuk menggunakan harta secara bertanggung jawab dan tidak berlebihan.
Bijak Mengelola Keuangan Bukan Berarti Kikir
Menghindari israf bukan berarti seseorang harus menolak segala bentuk kenyamanan atau selalu menahan pengeluaran. Islam memberikan ruang bagi seseorang untuk menikmati rezeki yang diperoleh dengan cara yang halal.
Yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Pengeluaran untuk kebutuhan dan kenyamanan tetap dapat dilakukan selama tidak berlebihan dan tidak mengorbankan kewajiban maupun kebutuhan yang lebih penting.
Ketika kebutuhan telah terpenuhi, sebagian harta dapat dialokasikan untuk tujuan masa depan, seperti menabung, mempersiapkan dana darurat, investasi yang sesuai prinsip syariah, memenuhi kewajiban zakat, serta bersedekah.
Dengan demikian, harta tidak hanya memberikan manfaat untuk kehidupan saat ini, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk mempersiapkan masa depan dan memberikan manfaat kepada orang lain.
Langkah Sederhana Menghindari Israf
Beberapa kebiasaan berikut dapat diterapkan untuk membangun pengelolaan keuangan yang lebih bijak:
Penutup
Menghindari israf dalam keuangan merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip keseimbangan yang diajarkan Islam. Harta yang dimiliki bukan sekadar alat untuk memenuhi keinginan, tetapi juga amanah yang perlu digunakan secara bertanggung jawab.
Melalui kebiasaan membedakan kebutuhan dan keinginan, menyusun prioritas, membuat anggaran, serta menghindari pemborosan, seseorang dapat membangun kondisi keuangan yang lebih sehat sekaligus menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, bijak mengelola keuangan bukan berarti tidak boleh menikmati harta, tetapi mampu menempatkan setiap pengeluaran secara tepat dan proporsional. Dengan menghindari israf, harta dapat memberikan manfaat yang lebih besar, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun sesama.
Referensi
*PT AJSB berizin dan diawasi oleh OJK
Kantor Pusat Jl. Wolter Monginsidi No. 86 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon(021) 2700 209 / (021) 2700 206