Istilah syariah sering kali muncul dalam berbagai konteks, mulai dari ekonomi, perbankan, hukum, hingga gaya hidup. Namun, tidak jarang pemahaman masyarakat tentang syariah masih terbatas atau bahkan keliru. Sebagian memandang syariah hanya sebagai hukum pidana Islam, sementara yang lain mengaitkannya semata-mata dengan produk keuangan seperti bank syariah. Padahal, syariah memiliki makna yang jauh lebih luas dan mendalam.
Syariah merupakan konsep fundamental dalam Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Ia bukan hanya seperangkat aturan hukum, melainkan sistem nilai dan pedoman hidup yang bertujuan menciptakan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan. Dalam konteks modern, syariah juga menunjukkan fleksibilitas dan relevansinya dalam menjawab tantangan zaman.
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan apa itu syariah secara komprehensif, mulai dari pengertian, sumber, tujuan, prinsip-prinsip dasar, hingga penerapannya dalam kehidupan kontemporer.
Pengertian Syariah
Secara etimologis, kata syariah berasal dari bahasa Arab syarī‘ah yang berarti “jalan menuju sumber air”. Dalam konteks masyarakat Arab kuno, sumber air adalah simbol kehidupan. Oleh karena itu, syariah dimaknai sebagai jalan hidup yang membawa manusia menuju kehidupan yang baik dan bermakna.
Secara terminologis, syariah adalah seluruh ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan aspek ibadah maupun muamalah (hubungan sosial). Syariah mencakup aturan yang bersifat spiritual, moral, sosial, ekonomi, dan hukum.
Penting untuk membedakan antara syariah dan fikih. Syariah bersifat ilahiah, absolut, dan universal karena bersumber dari wahyu. Sementara itu, fikih adalah hasil pemahaman manusia terhadap syariah, sehingga bersifat relatif, dinamis, dan dapat berbeda antarmazhab maupun konteks sosial.
Sumber-Sumber Syariah
Syariah Islam bersumber dari beberapa landasan utama yang menjadi rujukan dalam penetapan hukum dan norma kehidupan.
- Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama syariah. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dasar hukum, akidah, akhlak, dan ibadah. Ayat-ayat Al-Qur’an tidak selalu bersifat teknis, melainkan sering memberikan pedoman umum yang kemudian dijabarkan lebih lanjut. - Hadis Nabi Muhammad SAW
Hadis berfungsi sebagai penjelas dan penguat Al-Qur’an. Melalui hadis, umat Islam dapat memahami bagaimana Rasulullah SAW menerapkan syariah dalam kehidupan nyata, baik dalam ibadah, muamalah, maupun kepemimpinan sosial. - Ijma’ (Konsensus Ulama)
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum tertentu ketika tidak ditemukan dalil yang eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Ijma’ mencerminkan dimensi kolektif dan ilmiah dalam pengembangan hukum Islam. - Qiyas (Analogi Hukum)
Qiyas adalah metode penetapan hukum dengan cara menganalogikan suatu kasus baru dengan kasus yang telah memiliki ketentuan hukum, berdasarkan kesamaan illat (alasan hukum).
Selain empat sumber utama tersebut, dalam perkembangan kontemporer juga digunakan metode ijtihad lain seperti maslahah mursalah, istihsan, dan urf (kebiasaan).
Tujuan Syariah (Maqashid Syariah)
Salah satu aspek penting dalam memahami syariah adalah konsep maqashid syariah, yaitu tujuan utama ditetapkannya hukum Islam. Para ulama, terutama Imam Al-Ghazali dan Asy-Syatibi, merumuskan bahwa syariah bertujuan untuk menjaga lima hal pokok:
- Perlindungan Agama (Hifz ad-Din)
Syariah menjamin kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah dengan tertib dan bermartabat. - Perlindungan Jiwa (Hifz an-Nafs)
Setiap kehidupan manusia memiliki nilai yang tinggi. Oleh karena itu, syariah melarang pembunuhan, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan nyawa. - Perlindungan Akal (Hifz al-‘Aql)
Syariah mendorong pendidikan dan ilmu pengetahuan serta melarang hal-hal yang merusak akal, seperti narkoba dan minuman keras. - Perlindungan Keturunan (Hifz an-Nasl)
Syariah mengatur pernikahan, keluarga, dan pendidikan anak demi keberlangsungan generasi yang sehat dan bermoral. - Perlindungan Harta (Hifz al-Mal)
Syariah menjamin hak kepemilikan dan mengatur transaksi ekonomi agar terhindar dari penipuan, riba, dan ketidakadilan.
Kelima tujuan ini menunjukkan bahwa syariah berorientasi pada kemaslahatan manusia secara menyeluruh.
Prinsip-Prinsip Dasar Syariah
Dalam penerapannya, syariah berlandaskan pada beberapa prinsip utama:
- Keadilan (Al-‘Adl)
Syariah menekankan keadilan dalam segala aspek, baik hukum, ekonomi, maupun sosial. - Kemaslahatan (Maslahah)
Setiap hukum syariah bertujuan mendatangkan manfaat dan mencegah mudarat. - Keseimbangan (Tawazun)
Syariah menyeimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat, dunia dan akhirat. - Kemudahan (Taysir)
Islam tidak menghendaki kesulitan. Dalam kondisi tertentu, syariah memberikan keringanan (rukhsah). - Universalitas dan Fleksibilitas
Prinsip syariah dapat diterapkan di berbagai tempat dan zaman dengan penyesuaian kontekstual.
Ruang Lingkup Syariah
Syariah mencakup berbagai aspek kehidupan, antara lain:
- Ibadah
Mengatur hubungan manusia dengan Allah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. - Muamalah
Mengatur hubungan sosial dan ekonomi, termasuk jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, dan perbankan. - Munakahat
Mengatur pernikahan, perceraian, dan keluarga. - Jinayah
Mengatur hukum pidana, dengan prinsip keadilan dan pencegahan kejahatan. - Siyasah
Mengatur tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan yang beretika.
Syariah dalam Kehidupan Modern
Di era modern, syariah tidak hanya diterapkan dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam sistem ekonomi, keuangan, dan bisnis. Perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, hingga industri halal merupakan contoh nyata penerapan syariah secara kontemporer.
Selain itu, nilai-nilai syariah juga relevan dalam isu-isu modern seperti keadilan sosial, etika bisnis, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola organisasi yang berintegritas. Dengan pendekatan maqashid syariah, Islam memberikan solusi yang adaptif tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
Syariah bukanlah sekadar kumpulan aturan kaku, melainkan jalan hidup yang komprehensif dan humanis. Ia hadir untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, serta dunia dan akhirat. Pemahaman yang tepat tentang syariah akan membantu masyarakat melihat Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, relevan sepanjang zaman, dan solutif terhadap berbagai persoalan kehidupan.