Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional (Referensi Regulasi OJK dan DSN-MUI)
Asuransi merupakan instrumen penting dalam mengelola risiko finansial baik untuk individu maupun organisasi. Di Indonesia, industri asuransi berkembang dalam dua model utama: asuransi konvensional dan asuransi syariah. Meski memiliki tujuan yang sama — memberikan perlindungan terhadap risiko — kedua bentuk ini berbeda secara prinsip, mekanisme operasional, serta landasan hukumnya.
Artikel ini menjelaskan perbedaan esensial antara kedua model asuransi dan referensi regulasi yang mengaturnya di Indonesia, sehingga Anda dapat memahami sebelum memilih jenis asuransi yang tepat.
Apa Itu Asuransi Konvensional?
Asuransi konvensional adalah model perlindungan di mana nasabah atau pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan kemudian berkewajiban memberikan santunan atau ganti rugi ketika risiko tertentu terjadi sesuai dengan ketentuan polis. Sistem ini didasarkan pada perjanjian jual-beli risiko antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi. Pendekatan ini dikenal dengan istilah risk transfer — yaitu risiko dialihkan dari peserta ke perusahaan asuransi.
Secara hukum di Indonesia, asuransi konvensional diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menjadi dasar legal seluruh kegiatan asuransi, termasuk asuransi syariah maupun konvensional. UU ini menggantikan UU Perasuransian sebelumnya dan merupakan payung hukum utama industri asuransi di Indonesia.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Asuransi syariah adalah model asuransi yang berlandaskan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan kerja sama (tabarru’) antar peserta, bukan sekadar hubungan kontraktual antara peserta dan perusahaan. Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul dari para peserta dikelola bersama untuk saling membantu ketika risiko terjadi, dengan mekanisme risk sharing.
Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana (operator), bukan sebagai pemilik, sehingga setiap keuntungan atau surplus yang diperoleh dari pengelolaan dana dapat dibagikan kembali kepada peserta sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas industri keuangan, termasuk asuransi (baik konvensional maupun syariah). Sejumlah peraturan OJK yang relevan antara lain:
- UU Perasuransian No. 40 Tahun 2014 sebagai dasar hukum umum kegiatan asuransi di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai perusahaan asuransi syariah dan konvensional.
- POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah yang mengatur izin dan struktur kelembagaan perusahaan asuransi konvensional dan syariah.
- POJK Nomor 69/POJK.05/2016 dan perubahannya melalui POJK 36/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah, yang menjadi aturan teknis operasional bagi kedua jenis asuransi tersebut.
- Sejumlah SEOJK (Surat Edaran OJK) yang memberikan pedoman operasional, laporan, dan standar tata kelola untuk perusahaan asuransi termasuk syariah.
Regulasi OJK ini memastikan bahwa operasional asuransi syariah maupun konvensional berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, stabilitas industri, dan keamanan finansial.
2. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Untuk asuransi syariah secara khusus, OJK bekerja sama dengan DSN-MUI dalam menyediakan landasan syariah (fatwa) yang harus dipatuhi. Beberapa fatwa penting DSN-MUI terkait asuransi syariah antara lain:
- Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menjadi acuan utama prinsip asuransi syariah di Indonesia.
- Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada asuransi syariah.
- Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah.
- Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada produk asuransi syariah.
Fatwa-fatwa ini berfungsi sebagai pedoman syariah yang wajib dipatuhi oleh perusahaan asuransi syariah dalam produk dan praktiknya. DSN-MUI memastikan bahwa prinsip syariah seperti larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi) tidak ada dalam operasional asuransi syariah.
Tabel Perbandingan Regulasi

Kesimpulan
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional bukan hanya terletak pada prinsip perlindungan risiko dan pengelolaan dana, tetapi juga pada landasan regulasi yang mengaturnya:
- Asuransi konvensional diatur oleh peraturan asuransi umum dari OJK dan UU Perasuransian, tanpa harus merujuk pada fatwa syariah.
- Asuransi syariah tetap tunduk pada peraturan asuransi nasional, namun juga wajib mengikuti fatwa DSN-MUI sebagai pedoman prinsip syariah dan diawasi secara khusus melalui Dewan Pengawas Syariah di masing-masing perusahaan.
Referensi regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa produk asuransi syariah sesuai dengan nilai-nilai Islam, sementara asuransi konvensional berjalan di bawah kerangka hukum yang sama namun tanpa penekanan syariah.