Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia, termasuk asuransi syariah, menunjukkan tren yang terus meningkat. Namun, pertumbuhan ini tidak hanya menuntut aspek bisnis dan regulasi, tetapi juga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Inilah alasan utama mengapa asuransi syariah wajib diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Pengawasan oleh DSN bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama yang membedakan asuransi syariah dari asuransi konvensional. Tanpa pengawasan syariah, praktik asuransi syariah berpotensi menyimpang dari nilai dan hukum Islam yang menjadi dasar keberadaannya.
Apa Itu Dewan Syariah Nasional (DSN)?
Dewan Syariah Nasional merupakan lembaga di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menetapkan fatwa dan pedoman syariah dalam bidang keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan asuransi syariah.
Dalam konteks asuransi syariah, DSN berperan sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan apakah suatu produk, akad, dan praktik operasional telah sesuai dengan prinsip syariah Islam. Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan utama bagi regulator (OJK), Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pelaku industri.
Alasan Asuransi Syariah Harus Diawasi oleh DSN
1. Menjamin Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah
Asuransi syariah wajib bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Tanpa pengawasan DSN, potensi penyimpangan sangat besar, terutama dalam:
- Penetapan akad
- Pengelolaan dana peserta
- Skema investasi
- Mekanisme klaim dan surplus underwriting
DSN memastikan seluruh aspek tersebut sesuai dengan fatwa syariah, sehingga asuransi syariah tetap berada dalam koridor hukum Islam.
2. Menjadi Pembeda Utama dari Asuransi Konvensional
Secara teknis, produk asuransi syariah dan konvensional dapat terlihat serupa. Namun, nilai dan filosofi dasarnya berbeda. Pengawasan DSN memastikan bahwa:
- Risiko dikelola dengan prinsip risk sharing, bukan risk transfer
- Dana peserta diperlakukan sebagai amanah, bukan keuntungan murni perusahaan
- Hubungan peserta dan perusahaan bersifat kemitraan, bukan jual beli risiko
Tanpa pengawasan DSN, identitas syariah pada asuransi dapat menjadi sekadar label.
3. Memberikan Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik
Kepercayaan merupakan faktor kunci dalam industri asuransi. Dengan adanya pengawasan DSN:
- Peserta memiliki jaminan moral dan religius bahwa dana mereka dikelola secara halal
- Masyarakat muslim merasa aman untuk berpartisipasi
- Industri asuransi syariah memperoleh legitimasi sosial dan keagamaan
Hal ini sangat penting di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia.
4. Menjadi Acuan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Setiap perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun, DPS tidak bekerja secara independen tanpa arah. Fatwa dan kebijakan DSN menjadi:
- Pedoman utama DPS dalam mengawasi operasional perusahaan
- Standar penilaian kepatuhan syariah
- Referensi dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa syariah
Dengan demikian, DSN berfungsi sebagai penjaga standar nasional syariah.
5. Mencegah Praktik Penyimpangan dan Moral Hazard
Tanpa pengawasan syariah yang ketat, terdapat risiko:
- Penyalahgunaan dana tabarru’
- Investasi pada sektor yang tidak halal
- Manipulasi akad demi keuntungan perusahaan
Pengawasan DSN membantu meminimalkan moral hazard dan memastikan keadilan bagi seluruh peserta.
6. Mendukung Tujuan Maqashid Syariah
Asuransi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan umat. Pengawasan DSN memastikan bahwa operasional asuransi sejalan dengan tujuan maqashid syariah, yaitu:
- Menjaga harta (hifz al-mal)
- Menjaga jiwa (hifz al-nafs)
- Menjaga keadilan dan keseimbangan sosial
Dengan demikian, asuransi syariah berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial yang beretika.
Hubungan DSN, DPS, dan OJK dalam Pengawasan Asuransi Syariah
Pengawasan asuransi syariah di Indonesia bersifat terintegrasi:
- OJK mengawasi aspek hukum, keuangan, dan perlindungan konsumen
- DSN-MUI menetapkan fatwa dan prinsip syariah
- DPS mengawasi penerapan fatwa DSN di tingkat perusahaan
Sinergi ketiga lembaga ini menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan berlapis.
Kesimpulan
Pengawasan asuransi syariah oleh Dewan Syariah Nasional bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan keharusan fundamental untuk menjaga keaslian, kredibilitas, dan keberlanjutan asuransi syariah.
Tanpa pengawasan DSN, asuransi syariah berisiko kehilangan ruh syariahnya dan tidak berbeda secara substansial dari asuransi konvensional. Oleh karena itu, keberadaan DSN menjadi penopang utama kepercayaan, kepatuhan syariah, dan kemaslahatan umat dalam industri asuransi syariah.