22 Desember 2025 – Corporate Communication
Asuransi merupakan salah satu instrumen penting dalam manajemen risiko keuangan, baik bagi individu maupun organisasi. Di Indonesia, sistem asuransi berkembang dalam dua model utama, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu, namun didasarkan pada prinsip, mekanisme, dan landasan hukum yang berbeda.
Artikel ini membahas secara komprehensif perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional agar pembaca dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang dianut.
Pengertian Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional adalah sistem perlindungan risiko yang didasarkan pada perjanjian antara perusahaan asuransi dan tertanggung, di mana tertanggung membayar premi, dan perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi apabila terjadi risiko yang telah disepakati.
Dalam sistem ini, risiko dialihkan (risk transfer) dari peserta kepada perusahaan asuransi, dan dana premi menjadi milik perusahaan untuk dikelola serta diinvestasikan.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah (takaful) adalah sistem perlindungan yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan kerja sama (tabarru’) antar peserta. Risiko tidak dialihkan kepada perusahaan, melainkan ditanggung bersama oleh para peserta.
Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana (operator), bukan pemilik dana, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional (Penjelasan Lengkap)
1. Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional beroperasi berdasarkan prinsip jual beli risiko. Peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi, dan sebagai imbalannya perusahaan mengambil alih risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Hubungan antara peserta dan perusahaan bersifat transaksional, di mana perusahaan bertindak sebagai penanggung risiko.
Asuransi Syariah
Sebaliknya, asuransi syariah berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan kerja sama antar peserta. Setiap peserta menyumbangkan dana dengan niat membantu peserta lain yang mengalami musibah. Perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana, bukan penanggung risiko. Dengan demikian, hubungan yang terjalin bersifat kolektif dan sosial, sesuai nilai-nilai syariah.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi Konvensional
Premi yang dibayarkan peserta secara hukum menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana tersebut, termasuk menentukan alokasi investasi dan penggunaan keuntungan.
Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, dana yang dibayarkan peserta tetap menjadi milik peserta secara kolektif. Dana tersebut ditempatkan dalam rekening khusus (dana tabarru’) dan digunakan semata-mata untuk membantu peserta lain yang terkena risiko. Perusahaan hanya mengelola dana tersebut sesuai akad yang disepakati.
3. Pengelolaan Risiko
Asuransi Konvensional
Pengelolaan risiko dilakukan melalui mekanisme risk transfer, yaitu risiko peserta dialihkan sepenuhnya kepada perusahaan asuransi. Setelah premi dibayarkan, peserta tidak lagi menanggung risiko tersebut.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah menerapkan mekanisme risk sharing, di mana risiko dibagi dan ditanggung bersama oleh seluruh peserta. Ketika terjadi klaim, pembayaran dilakukan dari dana bersama (tabarru’), bukan dari dana perusahaan. Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan dan keadilan.
4. Investasi Dana
Asuransi Konvensional
Dana premi dapat diinvestasikan pada berbagai instrumen keuangan yang legal menurut hukum positif, termasuk obligasi berbunga, deposito konvensional, dan instrumen lain tanpa batasan syariah.
Asuransi Syariah
Investasi dana asuransi syariah dibatasi pada instrumen halal, seperti sukuk, saham syariah, dan deposito syariah. Investasi pada sektor yang mengandung unsur riba, alkohol, perjudian, atau bisnis haram lainnya dilarang. Hal ini menjamin bahwa keuntungan diperoleh secara etis dan sesuai prinsip Islam.
5. Unsur Riba, Gharar, dan Maisir
Asuransi Konvensional
Dalam praktiknya, asuransi konvensional berpotensi mengandung unsur riba (bunga dari investasi), gharar (ketidakpastian dalam akad), dan maisir (unsur spekulasi), terutama pada ketidakpastian klaim dan hasil investasi.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah dirancang secara sistematis untuk menghindari riba, gharar, dan maisir. Akad yang digunakan jelas, transparan, serta berdasarkan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN-MUI.
6. Sistem Keuntungan
Asuransi Konvensional
Seluruh keuntungan dari pengelolaan dana premi menjadi hak perusahaan asuransi. Peserta hanya berhak atas klaim sesuai dengan polis yang disepakati, tanpa memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, apabila terdapat surplus underwriting (selisih lebih antara dana tabarru’ dan klaim), surplus tersebut dapat dibagikan kepada peserta, disimpan sebagai cadangan, atau dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai akad. Sistem ini mencerminkan prinsip keadilan dan kebersamaan.
7. Pengawasan
Asuransi Konvensional
Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kesehatan keuangan perusahaan, serta perlindungan konsumen.
Asuransi Syariah
Selain diawasi oleh OJK, asuransi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan seluruh produk, akad, dan operasional perusahaan sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Pengawasan ganda ini memberikan jaminan hukum dan kepatuhan syariah.
Tabel Ringkasan Perbedaan
Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
A. Asuransi Konvensional
Kelebihan Asuransi Konvensional
Kekurangan Asuransi Konvensional
B. Asuransi Syariah
Kelebihan Asuransi Syariah
Kekurangan Asuransi Syariah
Kesimpulan
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada prinsip dasar, pengelolaan dana, dan mekanisme risiko. Asuransi konvensional menekankan pengalihan risiko kepada perusahaan, sementara asuransi syariah menekankan kebersamaan dan tolong-menolong antar peserta.
Pemilihan jenis asuransi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan, preferensi nilai, serta pemahaman terhadap sistem yang digunakan, sehingga manfaat asuransi dapat dirasakan secara optimal.
Kantor Pusat Jl. Wolter Monginsidi No. 84-86 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon(021) 2700 209 / (021) 2700 206