I. Pembayaran Kontribusi berdasarkan Pasal 12 SSUP
1. Pembayaran Kontribusi dilakukan secara penuh sebelum atau pada tanggal jatuh tempo kepada Perusahaan melalui nomor Virtual Account (VA) yang tertera pada masing-masing Polis.
2. Seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan pembayaran Kontribusi menjadi beban Pemegang Polis.
3. Perusahaan tidak berkewajiban melakukan penagihan Kontribusi karena pembayaran Kontribusi merupakan kewajiban Pemegang Polis.
4. Besar Kontribusi dan cara bayarnya tercantum dalam Rincian Polis Syariah.