Pembayaran Kontribusi

I.  Pembayaran Kontribusi berdasarkan Pasal 12 SSUP

1.         Pembayaran Kontribusi dilakukan secara penuh sebelum atau pada tanggal jatuh tempo kepada Perusahaan melalui nomor Virtual Account (VA) yang tertera pada masing-masing Polis.

2.         Seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan pembayaran Kontribusi menjadi beban Pemegang Polis.

3.         Perusahaan tidak berkewajiban melakukan penagihan Kontribusi karena pembayaran Kontribusi merupakan kewajiban Pemegang Polis.

4.         Besar Kontribusi dan cara bayarnya tercantum dalam Rincian Polis Syariah.

II. Cara Bayar melalui Virtual Account:


Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65