Sehubungan pemenuhan batas ekuitas yang masih di bawah ketentuan minimum dan pemenuhan ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum pada Dana Perusahaan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah (POJK 17/2017), Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, maka “terhadap Perusahaan dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk Sebagian Kegiatan Usaha”. Adapun ruang lingkup pembatasan sebagian kegiatan usaha adalah terhadap pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi. Hal tersebut disampaikan sebagaimana amanat Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 tentang “Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU)’.
Namun demikian, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera optimis dengan langkah pada Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan yang saat ini tengah intensif dengan going concern Perusahaan melalui skema strategic investor. Sehingga diharapkan kepada seluruh Pihak dapat turut serta mendukung langkah-langkah korporasi yang sedang dijalankan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.