PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serahkan Klaim Rp 73,4 Juta Kepada Dua Keluarga Korban Lion Air

Jakarta, 23 November 2018. PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera memenuhi kewajibannya dengan membayar santunan klaim meninggal total Rp 74,4 juta kepada dua keluarga korban Lion Air atas nama Herjuno Darpito dan Yunita Sapitri.

Direktur Utama Drs. Sudadi menyerahkan klaim kepada Marti Faidah selaku istri korban Herjuno Darpito, di Tangerang, Jum’at 23 November 2018 dan Kepala Departemen Pemasaran Ahmad Zaenuri menyerahkan klaim untuk keluarga korban Yunita Sapitri diterima oleh suaminya, Umar Nayiri, di Bekasi, Senin, 26 November 2018.

Sudadi menjelaskan bahwa PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang polis. “Penyerahan santunan klaim ini menjadi bukti kepada masyarakat luas bahwa PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera menepati kewajibannya sesuai dengan akad yang disepakati dalam Polis,” katanya.

Selain telah menerima santunan klaim, sesuai dengan akad dalam Polis Mitra Iqra Plus, PT Asuransi Jiwa Syariah masih punya kewajiban membayarkan sejumlah beasiswa kepada anak yang ditunjuk dari keluarga korban hingga masuk di pendidikan tinggi. “Keluarga tidak perlu membayar premi lagi, tetapi ahli waris atau anak yang ditunjuk dalam polis akan diterimakan dana beasiswa secara bertahap saat jatuh tempo,” katanya.

Sudadi mengharapkan kerjasama yang baik dengan keluarga almarhum dapat berlanjut dengan memanfaatkan produk dan layanan yang lain dari PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera. (SW) 


Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65