Corporate Communication – 4 September 2026
Ketika berbicara tentang asuransi jiwa, banyak orang masih menganggap bahwa perlindungan jiwa hanya dibutuhkan oleh pencari nafkah utama. Logikanya sederhana: jika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga akan kehilangan sumber penghasilan sehingga membutuhkan dana pengganti.
Namun, kondisi keluarga saat ini semakin beragam. Ada keluarga dengan satu pencari nafkah, keluarga dengan suami dan istri yang sama-sama bekerja, hingga keluarga yang salah satu anggotanya lebih banyak berperan dalam mengurus rumah tangga.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi “Siapa yang paling banyak menghasilkan uang?”, melainkan “Siapa yang kepergiannya dapat menimbulkan dampak finansial bagi keluarga?”
Peran dalam Keluarga Tidak Selalu Diukur dari Penghasilan
Kontribusi seseorang terhadap keluarga tidak selalu berbentuk penghasilan. Mengurus anak, mengelola rumah tangga, mendampingi anggota keluarga, hingga membantu pasangan menjalankan pekerjaan atau usaha juga memiliki nilai ekonomi.
Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa fenomena perempuan sebagai pencari nafkah utama semakin berkembang di Indonesia. Dalam publikasi Female Breadwinners, BPS menyoroti bahwa perempuan dapat berkontribusi besar terhadap ekonomi keluarga, sekaligus menghadapi peran ganda sebagai pekerja dan pengurus rumah tangga.
Artinya, struktur ekonomi keluarga tidak selalu mengikuti pola lama bahwa laki-laki merupakan satu-satunya pencari nafkah.
Dalam keluarga dengan dua penghasilan, misalnya, kehilangan salah satu pasangan tetap dapat mengurangi kemampuan keluarga dalam membayar cicilan, biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, maupun berbagai tujuan keuangan lainnya.
Lalu, Siapa Saja yang Membutuhkan Proteksi Jiwa?
Ini merupakan kelompok yang paling mudah dikenali sebagai pihak yang membutuhkan proteksi jiwa.
Jika pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarga dapat kehilangan sumber pendapatan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Proteksi jiwa dapat membantu memberikan dana yang dapat digunakan keluarga untuk menghadapi dampak finansial setelah kehilangan tersebut. Besarnya perlindungan tentu perlu disesuaikan dengan kebutuhan, penghasilan, tanggungan, utang, dan kondisi keuangan masing-masing keluarga.
Bagaimana jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan?
Keduanya tetap memiliki kebutuhan proteksi.
Kehilangan salah satu penghasilan dapat membuat kondisi keuangan keluarga berubah secara signifikan. Misalnya, keluarga yang sebelumnya memiliki dua sumber pendapatan harus menjalankan seluruh kebutuhan dengan satu penghasilan.
Dalam kondisi tersebut, proteksi jiwa bukan sekadar menggantikan penghasilan, tetapi memberikan ruang bagi keluarga untuk melakukan penyesuaian keuangan secara lebih terencana.
Ini merupakan bagian yang sering terlupakan.
Seseorang yang tidak bekerja secara formal atau tidak memiliki penghasilan bulanan tetap bukan berarti tidak memberikan kontribusi ekonomi kepada keluarga.
Pekerjaan domestik seperti mengurus anak, memasak, membersihkan rumah, mendampingi keluarga, dan berbagai pekerjaan rumah tangga membutuhkan waktu dan tenaga. Jika peran tersebut tiba-tiba hilang, keluarga mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menggantikannya.
BPS mencatat bahwa pada 2024, 24,53% perempuan melakukan kegiatan mengurus rumah tangga selain bekerja, sementara proporsi laki-laki yang melakukan kegiatan tersebut sebesar 3,04%. Data ini menunjukkan bahwa pekerjaan domestik merupakan bagian penting dari aktivitas dalam rumah tangga.
Karena itu, perlindungan jiwa dapat dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya penghasilan, tetapi juga berdasarkan seberapa besar peran seseorang terhadap keberlangsungan keluarga.
Semakin banyak tanggungan, semakin besar pula kebutuhan untuk mempersiapkan perlindungan finansial.
Orang tua tidak hanya membiayai kebutuhan hari ini, tetapi juga memiliki tujuan jangka panjang seperti pendidikan anak, tempat tinggal, kesehatan, dan persiapan masa depan.
Jika salah satu orang tua meninggal dunia, keluarga mungkin harus menyesuaikan kembali berbagai rencana tersebut. Proteksi jiwa dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengurangi dampak finansial dari risiko tersebut.
Dalam keluarga yang memiliki usaha, seseorang mungkin tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga menjadi pihak yang menjalankan bisnis sehari-hari.
Ketika orang tersebut meninggal dunia, dampaknya dapat meluas dari hilangnya pendapatan pribadi hingga terganggunya keberlangsungan usaha.
Karena itu, pemilik usaha juga perlu melihat kebutuhan proteksi dari perspektif keluarga sekaligus keberlangsungan sumber pendapatan.
Proteksi Jiwa Bukan Berarti Mengharapkan Risiko
Membicarakan kematian tentu bukan hal yang mudah. Namun, mempersiapkan perlindungan bukan berarti mengharapkan sesuatu yang buruk terjadi.
Justru sebaliknya, proteksi merupakan bagian dari manajemen risiko.
Dalam perencanaan keuangan, seseorang perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu tujuan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan serta memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan.
Dengan perencanaan yang tepat, keluarga tidak harus menghadapi seluruh dampak finansial dari sebuah risiko secara tiba-tiba.
Dalam Asuransi Jiwa Syariah, Perlindungan Berlandaskan Prinsip Saling Menolong
Bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek syariah dalam pengelolaan keuangan, asuransi jiwa syariah dapat menjadi salah satu pilihan proteksi.
Konsep asuransi syariah pada dasarnya menempatkan prinsip saling menolong (ta’awun) dan pengelolaan risiko sesuai prinsip syariah sebagai bagian penting dalam penyelenggaraannya.
OJK juga mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah, termasuk lini usaha asuransi jiwa syariah.
Dengan demikian, memilih proteksi bukan hanya mengenai berapa besar manfaat yang diterima, tetapi juga memahami bagaimana produk tersebut dikelola, akad yang digunakan, hak dan kewajiban peserta, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan keluarga.
Bagaimana Menentukan Siapa yang Perlu Diproteksi?
Daripada hanya melihat siapa yang memiliki gaji terbesar, keluarga dapat mempertimbangkan beberapa pertanyaan berikut:
Pertama, siapa saja yang bergantung pada penghasilan anggota keluarga tersebut?
Semakin banyak tanggungan, semakin besar potensi dampak finansial jika sumber penghasilan tersebut hilang.
Kedua, siapa yang memiliki peran penting dalam operasional keluarga?
Jangan abaikan kontribusi yang tidak berbentuk gaji. Peran dalam mengurus anak dan rumah tangga juga dapat menimbulkan kebutuhan biaya apabila harus digantikan.
Ketiga, apa saja kewajiban finansial keluarga?
Cicilan rumah, kendaraan, biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, hingga kewajiban lainnya perlu dipertimbangkan ketika menentukan kebutuhan perlindungan.
Keempat, apakah keluarga memiliki dana darurat dan aset yang cukup?
Proteksi jiwa sebaiknya dilihat sebagai bagian dari keseluruhan perencanaan keuangan, bukan sebagai satu-satunya solusi.
Proteksi Adalah Tentang Menjaga Rencana yang Sudah Dibangun
Pada akhirnya, kebutuhan proteksi jiwa tidak ditentukan semata-mata oleh status seseorang sebagai pencari nafkah.
Seorang ayah yang menjadi pencari nafkah utama membutuhkan proteksi. Seorang ibu yang menjadi pencari nafkah juga membutuhkannya. Pasangan yang sama-sama bekerja membutuhkan perlindungan. Bahkan pasangan yang tidak memiliki penghasilan tetap pun dapat memiliki kebutuhan proteksi karena kontribusinya terhadap keluarga tetap bernilai.
Sebab, yang perlu dilindungi bukan hanya penghasilan, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarga.
Perencanaan proteksi yang baik memungkinkan keluarga mempersiapkan diri menghadapi risiko tanpa harus kehilangan arah ketika keadaan berubah. Dengan memahami siapa yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan ekonomi dan kehidupan keluarga, keputusan mengenai proteksi dapat dibuat secara lebih objektif, terencana, dan sesuai kebutuhan.
Karena keluarga yang terlindungi bukan hanya keluarga yang memiliki penghasilan, tetapi keluarga yang mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan.
Referensi
*PT AJSB berizin dan diawasi oleh OJK
Kantor Pusat Jl. Wolter Monginsidi No. 86 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon(021) 2700 209 / (021) 2700 206