Mengenal Dana Ujrah dalam Asuransi Syariah: Apa yang Perlu Dipahami Peserta?

Corporate Communication – 1 September 2026

Dalam memahami asuransi syariah, salah satu istilah yang cukup sering muncul adalah ujrah. Bagi sebagian peserta, istilah ini mungkin terdengar asing. Padahal, memahami ujrah penting karena berkaitan dengan bagaimana perusahaan asuransi syariah menjalankan perannya sebagai pengelola dana peserta.

Secara sederhana, ujrah dapat dipahami sebagai imbalan atau fee yang diberikan kepada perusahaan atas jasa pengelolaan yang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Konsep ini berbeda dengan mekanisme pada asuransi konvensional karena dalam asuransi syariah terdapat pemisahan fungsi dan tujuan dana berdasarkan akad yang digunakan.

Lantas, apa sebenarnya ujrah dan bagaimana kedudukannya dalam asuransi syariah?

Apa Itu Ujrah?

Dalam konteks asuransi syariah, ujrah berkaitan erat dengan akad wakalah bil ujrah.

Wakalah berarti pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu pekerjaan atau urusan tertentu. Sementara wakalah bil ujrah merupakan pemberian kuasa yang disertai imbalan (fee).

Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah menjelaskan bahwa wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan ujrah. Akad ini dapat digunakan pada produk yang mengandung unsur tabungan maupun unsur tabarru’.

Dengan demikian, secara sederhana dapat digambarkan:

Peserta → memberikan kuasa → Perusahaan Asuransi Syariah → mengelola sesuai akad → Perusahaan menerima ujrah

Ujrah inilah yang menjadi salah satu bentuk imbalan atas jasa pengelolaan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam akad dan polis.

Mengapa Perusahaan Mendapatkan Ujrah?

Perusahaan asuransi syariah tidak hanya menerima kontribusi peserta, tetapi juga menjalankan berbagai fungsi untuk memastikan operasional asuransi berjalan dengan baik.

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 52/2006, objek wakalah bil ujrah antara lain dapat mencakup kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi sesuai dengan akad yang diterapkan.

Artinya, ujrah merupakan imbalan atas jasa pengelolaan tersebut, bukan semata-mata “potongan” tanpa tujuan.

Perusahaan membutuhkan sumber pendapatan untuk menjalankan fungsi operasionalnya, termasuk menyediakan sistem pelayanan peserta, administrasi kepesertaan, proses underwriting, pengelolaan risiko, hingga pelayanan klaim.

Apakah Ujrah Sama dengan Dana Tabarru’?

Tidak.

Ini merupakan salah satu hal terpenting yang perlu dipahami peserta.

Dalam asuransi syariah, terdapat konsep tabarru’, yaitu dana yang diperuntukkan bagi tujuan tolong-menolong antarpeserta. Fatwa DSN-MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 menetapkan bahwa akad tabarru’ merupakan akad yang melekat pada seluruh produk asuransi dan dilakukan antar peserta dalam bentuk hibah untuk tujuan kebajikan dan tolong-menolong.

Sementara itu, ujrah merupakan imbalan atas jasa pengelolaan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.

Karena itu, keduanya memiliki fungsi yang berbeda:

Komponen

Fungsi Utama

Dana Tabarru’

Dana hibah yang digunakan untuk membantu peserta yang mengalami risiko sesuai ketentuan polis

Ujrah

Imbalan atas jasa pengelolaan yang dilakukan perusahaan berdasarkan akad

Kontribusi

Pembayaran peserta sesuai ketentuan produk yang kemudian dialokasikan berdasarkan struktur dan akad produk

Dalam praktiknya, komposisi dan mekanisme pengalokasian kontribusi dapat berbeda antara satu produk dengan produk lainnya. Karena itu, peserta perlu melihat polis, ilustrasi manfaat, dan ketentuan produk yang disepakati.

Berapa Besaran Ujrah yang Dibayarkan?

Tidak ada satu angka ujrah yang berlaku sama untuk seluruh produk asuransi syariah.

Besaran, cara, dan waktu pemotongan ujrah harus menjadi bagian yang dijelaskan dalam akad. Fatwa DSN-MUI No. 52/2006 secara khusus mensyaratkan agar akad wakalah bil ujrah mencantumkan hak dan kewajiban peserta serta perusahaan, besaran ujrah, cara dan waktu pemotongan ujrah atas premi, serta persyaratan lain yang disepakati.

Dalam regulasi OJK, pembebanan biaya kepada peserta juga harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. OJK juga mengatur bahwa hak perusahaan untuk memperoleh ujrah dalam akad wakalah bil ujrah perlu diatur dalam polis.

Dengan demikian, peserta tidak seharusnya hanya melihat nominal kontribusi, tetapi juga memahami bagaimana kontribusi tersebut dialokasikan.

Apakah Ujrah Berarti Perusahaan Memiliki Dana Tabarru’?

Tidak.

Dalam konsep asuransi syariah, perusahaan berperan sebagai pengelola sesuai akad yang disepakati. Dana tabarru’ memiliki tujuan khusus untuk mekanisme saling menolong antarpeserta.

Hal ini menjadi salah satu perbedaan mendasar antara konsep asuransi syariah dan asuransi konvensional. Asuransi syariah mengedepankan konsep sharing of risk, yaitu berbagi risiko di antara peserta, dengan perusahaan menjalankan fungsi pengelolaan sesuai akad.

Karena itu, peserta perlu memahami bahwa ujrah bukanlah dana klaim dan dana tabarru’ bukanlah ujrah perusahaan. Keduanya memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda.

Mengapa Peserta Perlu Memahami Ujrah?

Memahami ujrah bukan hanya soal mengetahui berapa biaya yang dibayarkan. Lebih dari itu, pemahaman tersebut membantu peserta mengetahui ke mana kontribusinya dialokasikan dan bagaimana perusahaan menjalankan amanah pengelolaan berdasarkan akad.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Periksa akad yang digunakan

Pastikan peserta mengetahui akad yang digunakan dalam produk, termasuk apakah terdapat akad wakalah bil ujrah.

  1. Pahami alokasi kontribusi

Jangan hanya melihat nominal kontribusi. Perhatikan bagaimana kontribusi dialokasikan, termasuk bagian yang diperuntukkan bagi dana tabarru’ dan ujrah sesuai ketentuan produk.

  1. Perhatikan ketentuan dalam polis

Besaran dan mekanisme ujrah harus dapat diketahui peserta melalui dokumen produk dan polis. OJK menekankan bahwa pembebanan biaya kepada peserta harus sesuai dengan yang tercantum dalam polis.

  1. Jangan menyamakan ujrah dengan “kerugian”

Adanya ujrah bukan berarti kontribusi peserta “hilang”. Ujrah merupakan imbalan atas jasa pengelolaan yang dilakukan perusahaan berdasarkan akad yang telah disepakati.

Yang penting adalah peserta memahami apa yang dibayarkan, untuk tujuan apa, dan bagaimana mekanismenya.

Transparansi Menjadi Bagian Penting

Dalam asuransi syariah, hubungan antara peserta dan perusahaan dibangun melalui akad. Karena itu, keterbukaan mengenai hak, kewajiban, biaya, dan mekanisme pengelolaan dana menjadi hal yang penting.

Regulasi OJK saat ini juga mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi syariah melalui POJK 36 Tahun 2024 sebagai perubahan atas POJK 69/POJK.05/2016. Dalam ketentuannya, penggunaan akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang berwenang.

Dengan adanya transparansi tersebut, peserta dapat memahami bahwa setiap komponen dalam kontribusi memiliki fungsi yang berbeda dan telah diatur berdasarkan akad serta ketentuan produk.

Ujrah dan Semangat Amanah dalam Asuransi Syariah

Pada akhirnya, memahami ujrah bukan sekadar memahami istilah dalam polis. Lebih jauh, hal ini membantu peserta melihat bagaimana prinsip amanah, transparansi, dan pengelolaan yang sesuai syariah diterapkan dalam industri asuransi.

Peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk melakukan pengelolaan tertentu, sedangkan perusahaan memperoleh ujrah sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Di sisi lain, dana tabarru’ memiliki fungsi sosial untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan tersebut, peserta dapat menjadi lebih bijak dalam memilih produk asuransi syariah dan tidak hanya mempertimbangkan besarnya kontribusi atau manfaat, tetapi juga memahami akad, alokasi dana, biaya, serta hak dan kewajiban yang menyertainya.

Pada akhirnya, asuransi syariah bukan hanya tentang perlindungan finansial, tetapi juga tentang bagaimana perlindungan tersebut dikelola melalui akad yang jelas, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Referensi

  1. Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Fatwa ini menjadi rujukan utama mengenai mekanisme wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah.
  2. DSN-MUI, Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
  3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POJK No. 36 Tahun 2024, perubahan atas POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan reasuransi syariah.
  4. OJK, SEOJK mengenai bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan asuransi syariah, khususnya ketentuan mengenai kewajaran ujrah dan kesesuaiannya dengan polis.
  5. DSN-MUI, Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menjadi salah satu landasan umum penyelenggaraan asuransi syariah.

 

*PT AJSB berizin dan diawasi oleh OJK


Warning: Terjadi galat tak terduga. Mungkin ada yang salah dengan WordPress.org atau konfigurasi server ini. Jika masalah berlanjut, silakan coba forum dukungan. (WordPress tidak bisa membuat sambungan aman ke WordPress.org. Silakan hubungi administrator server Anda.) in /opt/lampp/htdocs/AJSB/wp-admin/includes/translation-install.php on line 65